-->
Humas

Kebijakan Ujian Nasional Tahun 2017-2018

Hasil Rapat Koordinasi Kebijkan Ujian Nasional Tahun 2018
dilaksanakan di Jakarta, 25 Oktober 2017.

Penilaian dalam sisdiknas :


Peta Jalan (Road Map) UN dan Penilaian Pendidikan
Berdasarkan Kebijakan UN Tahun 2018, Moda Ujian adalah Mengutamakan Ujian Berbasis Komputer (UNBK), untuk jenjang SMA sederajat yakin bisa 100% terlaksana. Sedangkan untuk UN Berbasis Kertas Pencil (UNKP) maks 30% SMP, Paket B, Paket C dan Pesantren.

Sedangkan mengenai mata pelajaran yang diujikan :

Satuan Pendidikan Pelaksana UN
  1. Satuan Pendidikan harus sudah terakreditasi
  2. Satuan Pendidikan yang belum terakreditasi menginduk pada satuan pendidikan yang terakreditasi sebagai pelaksana UN.
Berdasarkan Kebijakan UN 2018 : Mengenai UN untuk Perbaikan , Tidak ada UN Gelombang 2, Peserta UN 2016/2017 yang ingin memperbaiki, mendaftar melalui sekolah asal dan jadwalnya saat UN Susulan untuk SMA dan Sederajat.
Itulah  uraian singkat mengenai Kebijakan UN 2018. Untuk lebih lengkapnya bisa dipelajari pada presentasi Kebijakan UN 2018 berikut ini :  UNDUH Presentasi Kebijakan UN 2018

Tab #2 Letakkan Judul Kontent disini !

Isikan Kontent Anda disini !

Tab #3 Letakkan Judul Kontent disini !

Isikan Kontent Anda disini !