-->
Humas

4 Penentu Kenaikan Kelas 2021, Kata Mendikbud Nadiem Makarim

Kondisi masih terjadinya pandemi wabah Covid-19 di tahun 2021 ini berpengaruh juga di dunia pendidikan membuat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim keluarkan formula mengendalikan kegiatan belajar mengajarkan di tengah-tengah pandemi. Melalui Surat Selebaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada 1 Februari 2021 lalu, salah satunya didalamnya yaitu mengenai penghapusan ujian nasional dan ujian kesetaraan dan penerapan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran Covid-19,disebutkan jika UAS tak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh. pada SE itu, kenaikan kelas 2021 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut ini: 1. Portofolio berbentuk evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang didapat sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan lain-lain). 2. Penugasan 3. Test secara luring maupun daring, dan atau; 4. Bentuk kegiatan penilaian yang lain ditetapkan oleh satuan pendidikan (sekolah) "Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang berarti, dan tak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh," begitu menurut Nadiem Makarim dikutip dari Kompas.com, Senin (8/2/2021)

Tab #2 Letakkan Judul Kontent disini !

Isikan Kontent Anda disini !

Tab #3 Letakkan Judul Kontent disini !

Isikan Kontent Anda disini !