Assalamu'alaikum Wr.wb
Salam Edukasi
POS
adalah langkah baku
yang mengatur teknis pelaksanaan serta menjadi dasar dan acuan dalam penyelenggaraan US/M.
Berikut ini POS US SD-MI-PAKET A-SDLB TAHUN 2017, silahkan diunduh dan dipelajari sebagai acuan dalam menyiapkan ujian Sekolah dan Madrasah untuk jenjang SD/MI/SDLB dan juga jenjangPaket A.
Berikut ini POS US SD-MI-PAKET A-SDLB TAHUN 2017, silahkan diunduh dan dipelajari sebagai acuan dalam menyiapkan ujian Sekolah dan Madrasah untuk jenjang SD/MI/SDLB dan juga jenjangPaket A.
PERATURAN
KEPALA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR : 007/H/EP/2017
TENTANG
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
UJIAN SEKOLAH/MADRASAH PADA SEKOLAH
DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH, SEKOLAH DASAR LUAR BIASA, DAN
PENYELENGGARA PROGRAM PAKET A/ULA
DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH, SEKOLAH DASAR LUAR BIASA, DAN
PENYELENGGARA PROGRAM PAKET A/ULA
TAHUN PELAJARAN 2016/2017
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,
KEPALA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,
Menimbang: bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat
(3), Pasal 3 ayat (3), Pasal 4 ayat
(3), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9
ayat (2), Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (6) dan Pasal 15
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah atau Bentuk Lain yang Sederajat, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Program Paket A/ Ula Tahun Pelajaran 2016/2017.
Mengingat: 1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 244);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil
Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Ujian Sekolah/ Madrasah atau Bentuk Lain yang
Sederajat;
7. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016
tentang Standar Penilaian Pendidikan;
8. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti
dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013
pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN KEPALA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR UJIAN SEKOLAH/MADRASAH PADA
SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH, SEKOLAH DASAR LUAR BIASA, DAN PENYELENGGARA PROGRAM PAKET A/ULA TAHUN PELAJARAN
2016/2017.
Pasal 1
(1) Prosedur Operasional Standar merupakan acuan dalam penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Program Paket A/ULA Tahun Pelajaran 2016/ 2017.
(2) Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah/Madrasah Tahun Pelajaran 2016/2017 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 2
Peraturan Kepala Badan ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 Februari 2017
KEPALA BADAN, 11'D
TOTOK SUPRAYITNO
NIP
196010051986031005
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Bagian Hukum, Tata Laksana
dan Kepegawaian
4Drs. Gu awan, MM. NIP: 195902241986031002
SALINAN LAMPIRAN
PERATURAN KEPALA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEMENTERIAN
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR :
007/H/EP/2017
TANGGAL : 6 Februari 2016
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR UJIAN SEKOLAH/MADRASAH PADA
SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH, SEKOLAH DASAR LUAR
BIASA, DAN PENYELENGGARA PROGRAM PAKET A/ULA
TAHUN PELAJARAN 2016/2017
SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH, SEKOLAH DASAR LUAR
BIASA, DAN PENYELENGGARA PROGRAM PAKET A/ULA
TAHUN PELAJARAN 2016/2017
I. KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Kepala Badan ini
yang dimaksud dengan:
1. Ujian Sekolah/Madrasah atau bentuk lain yang sederajat, selanjutnya
disebut US/ M adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik untuk semua muatan/mata pelajaran dan muatan lokal.
2. Prosedur Operasional Standar, selanjutnya disebut POS adalah langkah baku yang mengatur teknis pelaksanaan serta menjadi dasar dan acuan dalam
penyelenggaraan US/M.
3. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Satuan pendidikan adalah Sekolah Dasar, selanjutnya disebut SD, Madrasah Ibtidaiyah, selanjutnya disebut MI, Sekolah Dasar Luar Biasa, selanjutnya disebut SDLB, Satuan Pendidikan Kerjasama, selanjutnya disebut SPK, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, selanjutnya disebut PKBM, Sanggar Kegiatan Belajar, selanjutnya disebut SKB, dan Pondok Pesantren Salafiyah, selanjutnya disebut PPS.
5. Program Ula adalah pendidikan dasar enam tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket A dengan kekhasan pendalaman
pendidikan agama Islam.
6. Kriteria Kelulusan adalah ketercapaian minimal persyaratan kelulusan peserta didik.
7. US/M Susulan adalah US/M yang dilaksanakan bagi peserta didik yang berhalangan mengikuti US/M karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah.
8.
Kisi-kisi US/M adalah acuan dalam penyusunan dan perakitan
Paket Soal yang disusun berdasarkan
kurikulum yang berlaku.
9.
Bahan US/M adalah bahan yang
digunakan dalam penyelenggaraan US/M yang
terdiri atas Paket Soal, Lembar Jawaban US/ M, daftar hadir, berita acara, amplop pengembalian lembar jawaban, pakta integritas, dan tata tertib.
10. Paket Soal US/M adalah perangkat soal yang digunakan untuk US/M terdiri dari paket Utama, Susulan, dan Cadangan.
11. Lembar Jawaban US/M yang selanjutnya
disebut LJUS/M adalah lembaran kertas yang digunakan oleh
peserta ujian untuk menjawab soal US/M.
12.
Daftar Satuan Pendidikan
Penyelenggara US/M, selanjutnya disebut DSPP-US/M adalah daftar yang memuat
penyelenggara US/M.
13.
Daftar Nominasi Sementara,
selanjutnya disebut DNS adalah daftar yang memuat calon peserta sementara US/M.
14.
Daftar Nominasi Tetap, selanjutnya
disebut DNT adalah daftar yang memuat calon peserta tetap US/M.
15.
Daftar Kolektif Hasil Ujian
Sekolah/Madrasah, selanjutnya disebut DKHUS/M adalah daftar yang memuat
hasil US/M.
16.
Ijazah adalah dokumen/sertifikat
pencapaian kompetensi akhir peserta didik yang berisi
keterangan tentang penyelesaian seluruh program pembelajaran,
perolehan nilai minimal baik pada penilaian akhir, dan lulus US/M.
17.
Penyelenggara US/M adalah Satuan
Pendidikan, Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, Provinsi,
Kantor Wilayah Kementerian Agama, Atase Pendidikan dan
Kebudayaan/Konsulat Jenderal Bidang Sosial Budaya, dan Kementerian.
18.
Sekolah Indonesia di Luar Negeri,
selanjutnya disebut SILN adalah satuan pendidikan
Indonesia di luar negeri yang menggunakan kurikulum yang berlaku di Indonesia.
19. Provinsi adalah
pemerintah provinsi.
20. Kabupaten/kota
adalah pemerintah kabupaten/kota.
21. Badan adalah Badan
Penelitian dan Pengembangan.
22. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
23. Menteri adalah
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
II. PESERTA UJIAN SEKOLAH / MADRASAH
A. Persyaratan Peserta
Persyaratan peserta US/ M adalah
sebagai berikut:
1. Telah atau pernah mengikuti pendidikan pada tahun terakhir di SD/MI, SDLB, dan
Program Paket A/Ula.
2. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar (rapor) pada SD/MI, SDLB, dan Program Paket A/Ula mulai kelas IV semester 1 sampai dengan kelas VI
semester 1.
3. Memiliki laporan
lengkap penilaian hasil belajar (rapor) setingkat SD/MI, SDLB, atau Program Paket A/Ula mulai kelas IV semester 1 sampai
dengan kelas VI semester 1 untuk pendidikan informal.
4. Berhalangan mengikuti US/M di satuan pendidikan yang bersangkutan dengan alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti US/ M dapat mengikuti US/M susulan.
B. Pendaftaran Peserta
1. Satuan pendidikan melakukan pendaftaran peserta dengan menggunakan format pendaftaran yang dibakukan oleh
Kabupaten/Kota, sedangkan untuk SDLB
menggunakan format pendaftaran yang dibakukan oleh Provinsi.
2.
Satuan pendidikan mengirimkan daftar
peserta ke Kabupaten/ Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Provinsi sesuai
dengan jenis satuan pendidikan.
3. Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama mengoordinasikan pemasukan data peserta dengan menggunakan aplikasi yang tersedia,
sedangkan untuk SDLB dikoordinasikan oleh Provinsi.
4. Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Provinsi sesuai dengan kewenangan mencetak dan mendistribusikan DNS ke satuan pendidikan.
5. Satuan pendidikan melakukan validasi DNS dan mengirimkan hasil validasi ke Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Provinsi sesuai dengan
bentuk satuan pendidikan.
6. Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Provinsi sesuai dengan kewenangan melakukan finalisasi data, mencetak, dan mendistribusikan DNT beserta Kartu Peserta US/M ke satuan pendidikan.
7. Pimpinan satuan pendidikan menandatangani dan membubuhkan stempel pada Kartu Peserta US/ M yang telah ditempel foto peserta.
8. Peserta
Program Paket A/Ula yang tidak lulus US/ M pada tahun pelajaran 2015/2016 dan
akan mengikuti US/ M tahun pelajaran 2016/2017 harus terdaftar pada
satuan pendidikan asal atau satuan pendidikan yang ditunjuk.
III. PENYELENGGARA UJIAN
SEKOLAH/MADRASAH A. Kementerian
Togas dan kewenangan Kementerian dalam penyelenggaraan US/M adalah:
1. Menetapkan POS US/M;
2. Menetapkan
kisi-kisi soal:
a. muatan/mata
pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA yang diujikan pada US/ M SD/MI
dan SDLB;
b. muatan/mata
pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan PKn yang diujikan pada US/M
Program Paket A/Ula;
3. Melakukan
sosialisasi kisi-kisi soal sebagaimana dimaksud pada angka 2 ke
Provinsi, Kabupaten/ Kota, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
4. Menyusun dan
menetapkan soal sebanyak 25% (dua puluh lima persen) paket soal untuk muatan/mata
pelajaran sebagaimana dimaksud pada
angka 2;
5. Menyediakan
ahli penilaian pendidikan untuk kegiatan perakitan dan penetapan
perangkat soal yang akan digunakan, berkoordinasi dengan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
6. Melakukan sosialisasi pelaksanaan US/M ke Provinsi,
Kabupaten/Kota,
dan LPMP;
7. Menetapkan format dan spesifikasi blangko Ijazah;
8. Melakukan pencetakan dan pendistribusian blanko ijazah ke satuan pendidikan melalui
Provinsi, Atase Pendidikan, Kabupaten/Kota, atau Kantor Kementerian Agama sesuai
kewenangan;
9. Memantau pelaksanaan US/M di Provinsi, Kabupaten/ Kota, dan satuan pendidikan;
10. Menerima data hasil pengolahan US/M dari Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai kewenangan;
11. Menganalisis data hasil US/ M dan menyusun laporan pemetaan hasil US/M; dan
12. Mengevaluasi penyelenggaraan
US/M.
B. Provinsi
1. Gubernur
Gubernur menetapkan pelaksana US/M di tingkat Provinsi yang terdiri atas;
a. Dinas Pendidikan Provinsi/Instansi yang menangani pendidikan dasar;
b.
Kantor Wilayah Kementerian Agama; dan
c.
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan.
2. Dinas Pendidikan Provinsi/Instansi yang menangani pendidikan dasar dan Kantor
Wilayah Kementerian Agama.
a. Provinsi mempunyai tugas dan kewenangan sebagai
berikut:
1)
melaksanakan sosialisasi pelaksaaan US/M kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah
Kementerian Agama, Dewan Pendidikan Provinsi, DPRD Provinsi, media massa
dan pemangku kepentingan lain;
2)
menggandakan dan mendistribusikan POS, dan kisi-kisi soal US/M yang ditetapkan Kementerian ke Kabupaten/Kota
dan Kantor Kementerian Agama (bagi yang memiliki anggaran);
3)
mengoordinasikan perakitan 25% (dua
puluh lima persen) paket soal dari Kementerian dan 75% (tujuh
puluh lima persen) paket soal dari Kabupaten/Kota dan
menetapkan perangkat paket soal US/M;
4) melengkapi paket soal US/M dengan Lembar Jawaban US/M, daftar hadir, berita acara, amplop pengembalian lembar jawaban, pakta integritas, dan tata tertib menjadi bahan US/M;
5)
mendistribusikan
paket soal pada butir 4 ke Kabupaten/Kota;
6) menjaga
kerahasiaan bahan US/M;
7) menjaga keamanan
pelaksanaan US/M;
8) memantau dan
mengevaluasi pelaksanaan US/M di wilayahnya;
9) menyampaikan hasil
pengolahan kepada Kementerian; dan
10)
membuat laporan pelaksanaan US/M di wilayahnya dan
menyampaikannya kepada Kementerian.
b. Togas dan Kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi dalam pelaksanaan US/M
SDLB
Dinas Pendidikan Provinsi mempunyai tugas dan kewenangan:
1)
merencanakan dan menyusun petunjuk teknis pelaksanaan US/M SDLB di wilayahnya ;
2)
melakukan sosialisasi kebijakan US/M SDLB kepada pemangku kepentingan terkait;
3)
menerima DNT dari satuan pendidikan;
4)
menyusun 75% (tujuh puluh lima persen) paket soal berdasarkan
kisi-kisi yang ditetapkan oleh Kementerian dengan melibatkan para
pendidik yang mewakili Kabupaten/ Kota di wilayahnya;
5)
mengoordinasikan perakitan 25% (dua puluh lima persen) paket soal dari
Kementerian dan 75% (tujuh puluh lima persen) paket soal dari
Kabupaten/Kota dengan ahli penilaian pendidikan dan menetapkan perangkat paket soal US/M;
6)
melengkapi paket soal US/ M dengan Lembar Jawaban US/M, daftar hadir, berita
acara, amplop pengembalian lembar jawaban, pakta integritas, dan tata
tertib menjadi bahan US/M;
7)
mendistribusikan paket soal pada butir 6 ke Kabupaten/Kota atau Kelompok
Kerja Kepala Sekolah atau satuan pendidikan;
8)
menggandakan dan
mendistribusikan bahan US/M SDLB ke satuan
pendidikan melalui dana APBD di Dinas Pendidikan Provinsi atau dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di satuan
pendidikan;
9)
menjaga kerahasiaan bahan US/M;
10) menjaga keamanan
pelaksanaan US/M;
11) menyediakan
aplikasi pendataan;.
12) membentuk tim
pengolahan LJUS/M;
13) melakukan
pengolahan hasil US/ M;
14) menyampaikan
hasil pengolahan kepada Kementerian dan Satuan Pendidikan;
15) mencetak dan
mendistribusikan DKHUS / M untuk muatan/mata pelajaran yang
kisi-kisinya ditetapkan Kementerian ke
satuan pendidikan khusus;
16) memantau dan
mengevaluasi pelaksanaan US / M di wilayahnya; dan
17) membuat laporan pelaksanaan US/M di
wilayahnya dan menyampaikannya kepada Kementerian.
C. Atase Pendidikan dan
Kebudayaan/Konsulat Jenderal bidang Sosial Budaya.
Atase Pendidikan dan Kebudayaan/Konsulat Jenderal bidang Sosial Budaya mempunyai tugas dan kewenangan:
1.
menetapkan penyelenggaraan US/M negara di wilayah tugasnya;
2.
merencanakan dan
menyusun petunjuk teknis pelaksanaan US/M di wilayahnya;
3.
melakukan sosialisasi pelaksanaan US/M kepada SILN di wilayahnya;
4.
menggandakan dan
mendistribusikan Permen, POS, dan kisi-kisi soal yang ditetapkan Kementerian;
5.
menetapkan DNT peserta US/M di wilayahnya dan mengirimkannya ke Kementerian;
6.
menetapkan kisi-kisi dan menyusun 75% (tujuh puluh lima persen) paket soal yang
kisi-kisinya ditetapkan oleh Kementerian dengan melibatkan para pendidik dari SILN di wilayahnya;
7.
mengambil 25% (dua puluh lima persen) paket soal dari Kementerian;
8.
merakit dan menetapkan paket soal US/M yang terdiri atas 25% (dua puluh lima persen)
paket soal dari Kementerian dan 75% (tujuh puluh lima persen) paket soal dari
SILN Penyelenggara di wilayahnya;
9.
menggandakan dan mendistribusikan bahan US/M yang mencakup Paket Soal,
LJUS/M, Daftar Hadir, Berita Acara, dan pakta integritas ke SILN;
10. melakukan
pengolahan hasil US/M SILN serta mengirimkan hasilnya ke Kementerian;
11. menjaga
kerahasiaan bahan US/ M;
12. menjaga keamanan
dan ketertiban pelaksanaan US/ M;
13. menyediakan
aplikasi pendataan;
14. membentuk tim
pemindai dan pengolahan LJUS/M;
15. mencetak dan
mendistribusikan DKHUS/M untuk muatan/ mata pelajaran yang kisi-kisinya
ditetapkan Kementerian ke setiap SILN penyelenggara;
16. mendistribusikan
blanko ijazah dan hasil US/M ke SILN penyelenggara;
17. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan US/M di wilayahnya; dan
18. membuat laporan pelaksanaan US / M di wilayahnya dan menyampaikannya
kepada Kementerian.
D. Kabupaten/Kota
1. Bupati/ Walikota
Bupati/Walikota menetapkan pelaksana US / M di tingkat kabupaten/kota
yang terdiri atas:
a.
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; dan
b.
Kantor Kementerian Agama.
2. Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota
dan Kantor Kementerian Agama. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor
Kementerian Agama mempunyai tugas dan kewenangan:
a. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan US/ M di wilayahnya berdasarkan POS
US/M;
b. melibatkan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dalam seluruh tahapan penyelenggaraan US / M;
c. mengoordinasikan dan menyosialisasikan pelaksanaan US/M kepada pimpinan satuan pendidikan, Dewan Pendidikan, DPRD, kabupaten/kota, media massa, dan pemangku kepentingan lain di wilayahnya;
d. melakukan
pendataan dan menetapkan calon peserta US/M;
e. mengelola data
peserta US/M serta menerbitkan DNS dan DNT;
f. mengirimkan DNS ke
Satuan pendidikan untuk divalidasi;
g. mengirimkan DNT ke Provinsi atau Kantor Wilayah Kementerian Agama serta
satuan pendidikan;
h.
mencetak kartu peserta US/M;
i. mendistribusikan Permen, POS, dan kisi-kisi soal yang ditetapkan Kementerian ke
satuan pendidikan;
j. memilih dan menetapkan penulis soal US / M dari satuan pendidikan atau
KKG;
k.
mengoordinasikan penulisan 75% (tujuh puluh lima persen) paket
soal berdasarkan
kisi-kisi yang ditetapkan oleh Kementerian
dengan memilih
indikator sesuai dengan karakteristik daerah;
1. menyerahkan paket soal 75% pada
butir k untuk dirakit dan
ditetapkan oleh Provinsi;
m. menerima bahan US/M yang sudah ditetapkan oleh Provinsi;
n.
menggandakan dan mendistribusikan bahan US/M ke Satuan pendidikan melalui dana APBD di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota,
atau mengoordinasikan penggandaan dan pendistribusian
bahan US/M ke Satuan pendidikan melalui dana BOS di Satuan pendidikan;
o. menjaga
kerahasiaan dan keamanan bahan US/M;
p. menjaga keamanan
dan ketertiban pelaksanaan US/M;
q. membentuk tim
pengolahan LJUS/M;
r. melakukan
pengolahan hasil US/M;
s. menyampaikan
hasil pengolahan kepada Kementerian;
t.
mencetak dan mendistribusikan DKHUS/M untuk
muatan/pelajaran yang kisi-kisinya ditetapkan Kementerian ke satuan pendidikan;
muatan/pelajaran yang kisi-kisinya ditetapkan Kementerian ke satuan pendidikan;
u.
melaksanakan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan US/M diwilayahnya bersama Unit Pelaksana
Teknis Daerah (UPTD) dan Pengawas Sekolah; dan
v.
membuat laporan pelaksanaan US/M kabupaten/kota dan
menyampaikannya ke Kementerian.
E. Satuan Pendidikan
1. Persyaratan penyelenggara US/M
a. Penyelenggara US/M adalah satuan/program pendidikan yang terakreditasi.
b. Penyelenggaraan
US/M untuk satuan pendidikan yang belum terakreditasi
atau berada di daerah tertinggal / terluar/ terpencil dilakukan oleh
satuan/ program pendidikan yang sudah terakreditasi
atau oleh satuan/ program pendidikan yang ditetapkan oleh Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama setempat. Khusus untuk SDLB ditetapkan oleh
Dinas Pendidikan Provinsi;
c. Pimpinan satuan pendidikan menetapkan Penanggung-jawab Penyelenggaraan US/M di satuan pendidikan yang terdiri atas Pendidik dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau Pendidik dari
satuan pendidikan lain yang bergabung.
2. Satuan pendidikan mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut:
a. melaksanakan
tahapan US/M berdasarkan Permen dan POS US/M serta petunjuk teknis pelaksanaan US/M di satuan
pendidikan;
b. melakukan
sosialisasi pelaksanaan US/M kepada pendidik, peserta US/ M, orang tua, dan komite
sekolah;
c. mengusulkan calon
penulis soal US/ M yang kisi-kisinya ditetapkan oleh Kementerian kepada
Kabupaten/Kota dan Kantor
Kementerian Agama. Untuk SDLB kepada provinsi;
d. menyusun dan
menetapkan paket soal US/M yang kisi-kisinya tidak ditetapkan Kementerian;
e. melakukan
pendaftaran calon peserta US /M dan mengirimkannya ke Kabupaten/Kota dan
Kantor Kementerian Agama. Untuk SDLB
kepada provinsi;
f. melakukan latihan
pengisian LJUS/M kepada calon peserta US/M;
g. menggandakan
bahan US/M dengan dana BOS di satuan pendidikan di bawah koordinasi Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota (apabila anggaran tidak dialokasikan di APBD);
h. mengambil bahan
US/ M di tempat yang sudah ditetapkan oleh Penyelenggara US/ M Kabupaten/ Kota;
i. memeriksa dan
memastikan amplop paket soal US/M dalam keadaan disegel;
j. menjaga
kerahasiaan dan keamanan bahan US/M;
k. menyiapkan ruang
khusus untuk pelaksanaan US/M bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus;
1. menjaga keamanan pelaksanaan US/M;
m. memeriksa dan
memastikan amplop LJUS/M dalam keadaan dilem/dilak di ruang ujian dan telah
ditandatangani oleh Pengawas Ruang US/ M, serta dibubuhi stempel satuan pendidikan;
n. mengumpulkan
hasil US/M serta mengirimkannya ke Kabupaten/Kota dan Kantor
Kementerian Agama, untuk SDLB kepada Provinsi;
o. menerima DKHUS/ M dari Kabupaten/ Kota
dan Kantor Kementerian Agama, untuk SDLB
dari Provinsi;
p. menerbitkan,
menandatangani, dan membagikan hasil US/ M kepada peserta US/ M; dan
q. menyampaikan
laporan pelaksanaan US/M kepada Kabupaten/Kota
dan Kantor Kementerian Agama, khusus SILN kepada Atase
Pendidikan dan Kebudayaan/Konsulat Jenderal Sosial Budaya, untuk SDLB ke Provinsi.
3. Penyelenggara US/M untuk SILN
sebagai berikut:
No
|
Nama
|
Alamat
|
1
|
S.I. Wassenar
|
Rijksstratweg 679 2245 CB Wassenar Telp. 070-5178875, Belanda
|
2
|
S.I. Moskow
|
Novokuznetskaya, Ulitsa 12, Moskow Rusia Telp. 7-095‑
|
2319549, Rusia
|
||
3
|
S.I. Cairo
|
13 Babel Str. Dokki PO Box 1661 Cairo-Egypt Telp. 3372822, Mesir
|
4
|
S.I. Riyadh
|
Prince Naif bin Abdul Aziz Hayy Ummul Hamam Gharby PO
|
Box 9434 Saudi Arabia
|
||
5
|
S.I. Jeddah
|
c/o Konsulat Jenderal RI PO Box 10 Jeddah 21411 Saudi
|
Arabia
|
||
6
|
S.I. Yangoon
|
100-Lower Kyimyindine Road Ahlone, Yangoon, Myanmar
|
Telp.20988-600-602
|
||
7
|
S.I. Bangkok
|
Petchburi Road Bangkok Telp.
253135-40 Thailand
|
8
|
S.I. Kuala
|
Lorong Tun Ismail 50480 Kuala
Lumpur, Malaysia, Telp. 603‑
|
Lumpur
|
292 7682
|
|
9
|
S.I Kinabalu
|
Sulaman, Alamesra-Plaza Utama Blok H, Lorong Plaza Utama
|
1 Lot 47 Ground Floor, 47-511 Floor Sabah, Malaysia
844000
|
||
10
|
S.I. Singapura
|
Siglap Road Singapura 455859 Telp. 4480722 Singapura
|
11
|
S.I. Tokyo
|
4-6-6, Meguro-Ku, Tokyo 153 Telp.03-3719-1786, Jepang
|
12
|
S.I. Damascus
|
Al-Akrami Street No. 10 A, PO Box
3530, Damascus, Syria
|
13
|
S.I. Davao
|
Davao City Street, Davao, Filipina
|
.... dan seterusnya...
Untuk selengkapnya silahkan