-->
Humas

POS US SD-MI-PAKET A-SDLB TAHUN 2017

Assalamu'alaikum Wr.wb
Salam Edukasi

POS adalah langkah baku yang mengatur teknis pelaksanaan serta menjadi dasar dan acuan dalam penyelenggaraan US/M.

Berikut ini POS US SD-MI-PAKET A-SDLB TAHUN 2017,  silahkan diunduh dan dipelajari sebagai acuan dalam menyiapkan ujian Sekolah dan Madrasah untuk jenjang SD/MI/SDLB dan juga jenjangPaket A.


PERATURAN
KEPALA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR : 007/H/EP/2017
TENTANG
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
UJIAN SEKOLAH/MADRASAH PADA SEKOLAH
DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH, SEKOLAH DASAR LUAR BIASA, DAN
PENYELENGGARA PROGRAM PAKET A/ULA
TAHUN PELAJARAN 2016/2017
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,
Menimbang:        bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat
(3), Pasal 3 ayat (3), Pasal 4 ayat (3), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (2), Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (6) dan Pasal 15 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah atau Bentuk Lain yang Sederajat, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Program Paket A/ Ula Tahun Pelajaran 2016/2017.


Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/ Madrasah atau Bentuk Lain yang Sederajat;
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Menengah;


MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN KEPALA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR UJIAN SEKOLAH/MADRASAH PADA SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH, SEKOLAH DASAR LUAR BIASA, DAN PENYELENGGARA PROGRAM PAKET A/ULA TAHUN PELAJARAN 2016/2017.
Pasal 1
(1)   Prosedur Operasional Standar merupakan acuan dalam penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Program Paket A/ULA Tahun Pelajaran 2016/ 2017.
(2)   Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah/Madrasah Tahun Pelajaran 2016/2017 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 2
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 Februari 2017
KEPALA BADAN, 11'D
TOTOK SUPRAYITNO
NIP 196010051986031005
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Bagian Hukum, Tata Laksana dan Kepegawaian
4Drs. Gu awan, MM.  NIP: 195902241986031002




SALINAN LAMPIRAN
PERATURAN KEPALA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR         : 007/H/EP/2017
TANGGAL : 6 Februari 2016
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR UJIAN SEKOLAH/MADRASAH PADA
SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH, SEKOLAH DASAR LUAR
BIASA, DAN PENYELENGGARA PROGRAM PAKET A/ULA
TAHUN PELAJARAN 2016/2017
I. KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1.     Ujian Sekolah/Madrasah atau bentuk lain yang sederajat, selanjutnya disebut US/ M adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik untuk semua muatan/mata pelajaran dan muatan lokal.
2.     Prosedur Operasional Standar, selanjutnya disebut POS adalah langkah baku yang mengatur teknis pelaksanaan serta menjadi dasar dan acuan dalam penyelenggaraan US/M.
3. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.  Satuan pendidikan adalah Sekolah Dasar, selanjutnya disebut SD, Madrasah Ibtidaiyah, selanjutnya disebut MI, Sekolah Dasar Luar Biasa, selanjutnya disebut SDLB, Satuan Pendidikan Kerjasama, selanjutnya disebut SPK, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, selanjutnya disebut PKBM, Sanggar Kegiatan Belajar, selanjutnya disebut SKB, dan Pondok Pesantren Salafiyah, selanjutnya disebut PPS.
5.  Program Ula adalah pendidikan dasar enam tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket A dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.
6.     Kriteria Kelulusan adalah ketercapaian minimal persyaratan kelulusan peserta didik.
7.  US/M Susulan adalah US/M yang dilaksanakan bagi peserta didik yang berhalangan mengikuti US/M karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah.


8.         Kisi-kisi US/M adalah acuan dalam penyusunan dan perakitan Paket Soal yang disusun berdasarkan kurikulum yang berlaku.
9.         Bahan US/M adalah bahan yang digunakan dalam penyelenggaraan US/M yang terdiri atas Paket Soal, Lembar Jawaban US/ M, daftar hadir, berita acara, amplop pengembalian lembar jawaban, pakta integritas, dan tata tertib.
10.      Paket Soal US/M adalah perangkat soal yang digunakan untuk US/M terdiri dari paket Utama, Susulan, dan Cadangan.
11.  Lembar Jawaban US/M yang selanjutnya disebut LJUS/M adalah lembaran kertas yang digunakan oleh peserta ujian untuk menjawab soal US/M.
12.      Daftar Satuan Pendidikan Penyelenggara US/M, selanjutnya disebut DSPP-US/M adalah daftar yang memuat penyelenggara US/M.
13.      Daftar Nominasi Sementara, selanjutnya disebut DNS adalah daftar yang memuat calon peserta sementara US/M.
14.      Daftar Nominasi Tetap, selanjutnya disebut DNT adalah daftar yang memuat calon peserta tetap US/M.
15.      Daftar Kolektif Hasil Ujian Sekolah/Madrasah, selanjutnya disebut DKHUS/M adalah daftar yang memuat hasil US/M.
16.      Ijazah adalah dokumen/sertifikat pencapaian kompetensi akhir peserta didik yang berisi keterangan tentang penyelesaian seluruh program pembelajaran, perolehan nilai minimal baik pada penilaian akhir, dan lulus US/M.
17.      Penyelenggara US/M adalah Satuan Pendidikan, Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Atase Pendidikan dan Kebudayaan/Konsulat Jenderal Bidang Sosial Budaya, dan Kementerian.
18.      Sekolah Indonesia di Luar Negeri, selanjutnya disebut SILN adalah satuan pendidikan Indonesia di luar negeri yang menggunakan kurikulum yang berlaku di Indonesia.
19.    Provinsi adalah pemerintah provinsi.
20.    Kabupaten/kota adalah pemerintah kabupaten/kota.
21.    Badan adalah Badan Penelitian dan Pengembangan.
22.    Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
23.    Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.


II. PESERTA UJIAN SEKOLAH / MADRASAH
A. Persyaratan Peserta
Persyaratan peserta US/ M adalah sebagai berikut:
1.     Telah atau pernah mengikuti pendidikan pada tahun terakhir di SD/MI, SDLB, dan Program Paket A/Ula.
2.     Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar (rapor) pada SD/MI, SDLB, dan Program Paket A/Ula mulai kelas IV semester 1 sampai dengan kelas VI semester 1.
3.     Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar (rapor) setingkat SD/MI, SDLB, atau Program Paket A/Ula mulai kelas IV semester 1 sampai dengan kelas VI semester 1 untuk pendidikan informal.
4.     Berhalangan mengikuti US/M di satuan pendidikan yang bersangkutan dengan alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti US/ M dapat mengikuti US/M susulan.
B. Pendaftaran Peserta
1.         Satuan pendidikan melakukan pendaftaran peserta dengan menggunakan format pendaftaran yang dibakukan oleh Kabupaten/Kota, sedangkan untuk SDLB menggunakan format pendaftaran yang dibakukan oleh Provinsi.
2.                  Satuan pendidikan mengirimkan daftar peserta ke Kabupaten/ Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Provinsi sesuai dengan jenis satuan pendidikan.
3.       Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama mengoordinasikan pemasukan data peserta dengan menggunakan aplikasi yang tersedia, sedangkan untuk SDLB dikoordinasikan oleh Provinsi.
4.       Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Provinsi sesuai dengan kewenangan mencetak dan mendistribusikan DNS ke satuan pendidikan.
5.       Satuan pendidikan melakukan validasi DNS dan mengirimkan hasil validasi ke Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Provinsi sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.
6.       Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Provinsi sesuai dengan kewenangan melakukan finalisasi data, mencetak, dan mendistribusikan DNT beserta Kartu Peserta US/M ke satuan pendidikan.
7.       Pimpinan satuan pendidikan menandatangani dan membubuhkan stempel pada Kartu Peserta US/ M yang telah ditempel foto peserta.


8. Peserta Program Paket A/Ula yang tidak lulus US/ M pada tahun pelajaran 2015/2016 dan akan mengikuti US/ M tahun pelajaran 2016/2017 harus terdaftar pada satuan pendidikan asal atau satuan pendidikan yang ditunjuk.
III. PENYELENGGARA UJIAN SEKOLAH/MADRASAH A. Kementerian
Togas dan kewenangan Kementerian dalam penyelenggaraan US/M adalah:
1. Menetapkan POS US/M;
2. Menetapkan kisi-kisi soal:
a.     muatan/mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA yang diujikan pada US/ M SD/MI dan SDLB;
b.     muatan/mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan PKn yang diujikan pada US/M Program Paket A/Ula;
3. Melakukan sosialisasi kisi-kisi soal sebagaimana dimaksud pada angka 2 ke Provinsi, Kabupaten/ Kota, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
4. Menyusun dan menetapkan soal sebanyak 25% (dua puluh lima persen) paket soal untuk muatan/mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada angka 2;
5. Menyediakan ahli penilaian pendidikan untuk kegiatan perakitan dan penetapan perangkat soal yang akan digunakan, berkoordinasi dengan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
6. Melakukan       sosialisasi      pelaksanaan       US/M      ke      Provinsi,
Kabupaten/Kota, dan LPMP;
7. Menetapkan format dan spesifikasi blangko Ijazah;
8. Melakukan pencetakan dan pendistribusian blanko ijazah ke satuan pendidikan melalui Provinsi, Atase Pendidikan, Kabupaten/Kota, atau Kantor Kementerian Agama sesuai kewenangan;
9. Memantau pelaksanaan US/M di Provinsi, Kabupaten/ Kota, dan satuan pendidikan;
10. Menerima data hasil pengolahan US/M dari Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai kewenangan;
11. Menganalisis data hasil US/ M dan menyusun laporan pemetaan hasil US/M; dan


12. Mengevaluasi penyelenggaraan US/M.
B. Provinsi
1. Gubernur
Gubernur menetapkan pelaksana US/M di tingkat Provinsi yang terdiri atas;
a.  Dinas Pendidikan Provinsi/Instansi yang menangani pendidikan dasar;
b.  Kantor Wilayah Kementerian Agama; dan
c.  Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan.
2. Dinas Pendidikan Provinsi/Instansi yang menangani pendidikan dasar dan Kantor Wilayah Kementerian Agama.
a. Provinsi mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut:
1)     melaksanakan sosialisasi pelaksaaan US/M kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Dewan Pendidikan Provinsi, DPRD Provinsi, media massa dan pemangku kepentingan lain;
2)     menggandakan dan mendistribusikan POS, dan kisi-kisi soal US/M yang ditetapkan Kementerian ke Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama (bagi yang memiliki anggaran);
3)     mengoordinasikan perakitan 25% (dua puluh lima persen) paket soal dari Kementerian dan 75% (tujuh puluh lima persen) paket soal dari Kabupaten/Kota dan menetapkan perangkat paket soal US/M;
4)     melengkapi paket soal US/M dengan Lembar Jawaban US/M, daftar hadir, berita acara, amplop pengembalian lembar jawaban, pakta integritas, dan tata tertib menjadi bahan US/M;
5)     mendistribusikan paket soal pada butir 4 ke Kabupaten/Kota;
6)    menjaga kerahasiaan bahan US/M;
7)    menjaga keamanan pelaksanaan US/M;
8)     memantau dan mengevaluasi pelaksanaan US/M di wilayahnya;
9)     menyampaikan hasil pengolahan kepada Kementerian; dan
10)  membuat laporan pelaksanaan US/M di wilayahnya dan menyampaikannya kepada Kementerian.
b. Togas dan Kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi dalam pelaksanaan US/M SDLB


Dinas Pendidikan Provinsi mempunyai tugas dan kewenangan:
1)        merencanakan dan menyusun petunjuk teknis pelaksanaan US/M SDLB di wilayahnya ;
2)        melakukan sosialisasi kebijakan US/M SDLB kepada pemangku kepentingan terkait;
3)        menerima DNT dari satuan pendidikan;
4)        menyusun 75% (tujuh puluh lima persen) paket soal berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan oleh Kementerian dengan melibatkan para pendidik yang mewakili Kabupaten/ Kota di wilayahnya;
5)        mengoordinasikan perakitan 25% (dua puluh lima persen) paket soal dari Kementerian dan 75% (tujuh puluh lima persen) paket soal dari Kabupaten/Kota dengan ahli penilaian pendidikan dan menetapkan perangkat paket soal US/M;
6)        melengkapi paket soal US/ M dengan Lembar Jawaban US/M, daftar hadir, berita acara, amplop pengembalian lembar jawaban, pakta integritas, dan tata tertib menjadi bahan US/M;
7)        mendistribusikan paket soal pada butir 6 ke Kabupaten/Kota atau Kelompok Kerja Kepala Sekolah atau satuan pendidikan;
8)        menggandakan dan mendistribusikan bahan US/M SDLB ke satuan pendidikan melalui dana APBD di Dinas Pendidikan Provinsi atau dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di satuan pendidikan;
9)        menjaga kerahasiaan bahan US/M;
10)     menjaga keamanan pelaksanaan US/M;
11)     menyediakan aplikasi pendataan;.
12)     membentuk tim pengolahan LJUS/M;
13)     melakukan pengolahan hasil US/ M;
14)    menyampaikan hasil pengolahan kepada Kementerian dan Satuan Pendidikan;
15)    mencetak dan mendistribusikan DKHUS / M untuk muatan/mata pelajaran yang kisi-kisinya ditetapkan Kementerian ke satuan pendidikan khusus;
16)       memantau dan mengevaluasi pelaksanaan US / M di wilayahnya; dan
17)       membuat laporan pelaksanaan US/M di wilayahnya dan menyampaikannya kepada Kementerian.


C. Atase Pendidikan dan Kebudayaan/Konsulat Jenderal bidang Sosial Budaya.
Atase Pendidikan dan Kebudayaan/Konsulat Jenderal bidang Sosial Budaya mempunyai tugas dan kewenangan:
1.         menetapkan penyelenggaraan US/M negara di wilayah tugasnya;
2.         merencanakan dan menyusun petunjuk teknis pelaksanaan US/M di wilayahnya;
3.         melakukan sosialisasi pelaksanaan US/M kepada SILN di wilayahnya;
4.         menggandakan dan mendistribusikan Permen, POS, dan kisi-kisi soal yang ditetapkan Kementerian;
5.         menetapkan DNT peserta US/M di wilayahnya dan mengirimkannya ke Kementerian;
6.         menetapkan kisi-kisi dan menyusun 75% (tujuh puluh lima persen) paket soal yang kisi-kisinya ditetapkan oleh Kementerian dengan melibatkan para pendidik dari SILN di wilayahnya;
7.         mengambil 25% (dua puluh lima persen) paket soal dari Kementerian;
8.         merakit dan menetapkan paket soal US/M yang terdiri atas 25% (dua puluh lima persen) paket soal dari Kementerian dan 75% (tujuh puluh lima persen) paket soal dari SILN Penyelenggara di wilayahnya;
9.         menggandakan dan mendistribusikan bahan US/M yang mencakup Paket Soal, LJUS/M, Daftar Hadir, Berita Acara, dan pakta integritas ke SILN;
10.      melakukan pengolahan hasil US/M SILN serta mengirimkan hasilnya ke Kementerian;
11.      menjaga kerahasiaan bahan US/ M;
12.      menjaga keamanan dan ketertiban pelaksanaan US/ M;
13.      menyediakan aplikasi pendataan;
14.      membentuk tim pemindai dan pengolahan LJUS/M;
15.      mencetak dan mendistribusikan DKHUS/M untuk muatan/ mata pelajaran yang kisi-kisinya ditetapkan Kementerian ke setiap SILN penyelenggara;
16.      mendistribusikan blanko ijazah dan hasil US/M ke SILN penyelenggara;
17.      memantau dan mengevaluasi pelaksanaan US/M di wilayahnya; dan


18. membuat laporan pelaksanaan US / M di wilayahnya dan menyampaikannya kepada Kementerian.
D. Kabupaten/Kota
1. Bupati/ Walikota
Bupati/Walikota menetapkan pelaksana US / M di tingkat kabupaten/kota yang terdiri atas:
a.  Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; dan
b.  Kantor Kementerian Agama.
2. Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota dan Kantor Kementerian Agama. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama mempunyai tugas dan kewenangan:
a.  menyusun petunjuk teknis pelaksanaan US/ M di wilayahnya berdasarkan POS US/M;
b.  melibatkan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dalam seluruh tahapan penyelenggaraan US / M;
c.  mengoordinasikan dan menyosialisasikan pelaksanaan US/M kepada pimpinan satuan pendidikan, Dewan Pendidikan, DPRD, kabupaten/kota, media massa, dan pemangku kepentingan lain di wilayahnya;
d.  melakukan pendataan dan menetapkan calon peserta US/M;
e.  mengelola data peserta US/M serta menerbitkan DNS dan DNT;
f.   mengirimkan DNS ke Satuan pendidikan untuk divalidasi;
g.  mengirimkan DNT ke Provinsi atau Kantor Wilayah Kementerian Agama serta satuan pendidikan;
h.  mencetak kartu peserta US/M;
i.   mendistribusikan Permen, POS, dan kisi-kisi soal yang ditetapkan Kementerian ke satuan pendidikan;
j.   memilih dan menetapkan penulis soal US / M dari satuan pendidikan atau KKG;
k.  mengoordinasikan penulisan 75% (tujuh puluh lima persen) paket
soal berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan oleh Kementerian
dengan memilih indikator sesuai dengan karakteristik daerah;
1. menyerahkan paket soal 75% pada butir k untuk dirakit dan
ditetapkan oleh Provinsi;
m. menerima bahan US/M yang sudah ditetapkan oleh Provinsi;


n.  menggandakan dan mendistribusikan bahan US/M ke Satuan pendidikan melalui dana APBD di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, atau mengoordinasikan penggandaan dan pendistribusian bahan US/M ke Satuan pendidikan melalui dana BOS di Satuan pendidikan;
o.   menjaga kerahasiaan dan keamanan bahan US/M;
p.  menjaga keamanan dan ketertiban pelaksanaan US/M;
q.  membentuk tim pengolahan LJUS/M;
r.   melakukan pengolahan hasil US/M;
s.   menyampaikan hasil pengolahan kepada Kementerian;
t.   mencetak       dan       mendistribusikan         DKHUS/M        untuk
muatan/pelajaran yang kisi-kisinya ditetapkan Kementerian ke satuan pendidikan;
u.  melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan US/M diwilayahnya bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan Pengawas Sekolah; dan
v.   membuat laporan pelaksanaan US/M kabupaten/kota dan menyampaikannya ke Kementerian.
E. Satuan Pendidikan
1. Persyaratan penyelenggara US/M
a.    Penyelenggara US/M adalah satuan/program pendidikan yang terakreditasi.
b.    Penyelenggaraan US/M untuk satuan pendidikan yang belum terakreditasi atau berada di daerah tertinggal / terluar/ terpencil dilakukan oleh satuan/ program pendidikan yang sudah terakreditasi atau oleh satuan/ program pendidikan yang ditetapkan oleh Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama setempat. Khusus untuk SDLB ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi;
c.    Pimpinan satuan pendidikan menetapkan Penanggung-jawab Penyelenggaraan US/M di satuan pendidikan yang terdiri atas Pendidik dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau Pendidik dari satuan pendidikan lain yang bergabung.
2. Satuan pendidikan mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut:


a.     melaksanakan tahapan US/M berdasarkan Permen dan POS US/M serta petunjuk teknis pelaksanaan US/M di satuan pendidikan;
b.     melakukan sosialisasi pelaksanaan US/M kepada pendidik, peserta US/ M, orang tua, dan komite sekolah;
c.      mengusulkan calon penulis soal US/ M yang kisi-kisinya ditetapkan oleh Kementerian kepada Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama. Untuk SDLB kepada provinsi;
d.     menyusun dan menetapkan paket soal US/M yang kisi-kisinya tidak ditetapkan Kementerian;
e.      melakukan pendaftaran calon peserta US /M dan mengirimkannya ke Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama. Untuk SDLB kepada provinsi;
f.       melakukan latihan pengisian LJUS/M kepada calon peserta US/M;
g.      menggandakan bahan US/M dengan dana BOS di satuan pendidikan di bawah koordinasi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (apabila anggaran tidak dialokasikan di APBD);
h.     mengambil bahan US/ M di tempat yang sudah ditetapkan oleh Penyelenggara US/ M Kabupaten/ Kota;
i.       memeriksa dan memastikan amplop paket soal US/M dalam keadaan disegel;
j.       menjaga kerahasiaan dan keamanan bahan US/M;
k.     menyiapkan ruang khusus untuk pelaksanaan US/M bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus;
1. menjaga keamanan pelaksanaan US/M;
m.    memeriksa dan memastikan amplop LJUS/M dalam keadaan dilem/dilak di ruang ujian dan telah ditandatangani oleh Pengawas Ruang US/ M, serta dibubuhi stempel satuan pendidikan;
n.     mengumpulkan hasil US/M serta mengirimkannya ke Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama, untuk SDLB kepada Provinsi;
o.      menerima DKHUS/ M dari Kabupaten/ Kota dan Kantor Kementerian Agama, untuk SDLB dari Provinsi;
p.     menerbitkan, menandatangani, dan membagikan hasil US/ M kepada peserta US/ M; dan


q. menyampaikan laporan pelaksanaan US/M kepada Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama, khusus SILN kepada Atase Pendidikan dan Kebudayaan/Konsulat Jenderal Sosial Budaya, untuk SDLB ke Provinsi.
3. Penyelenggara US/M untuk SILN sebagai berikut:
No
Nama
Alamat
1
S.I. Wassenar
Rijksstratweg 679 2245 CB Wassenar Telp. 070-5178875, Belanda
2
S.I. Moskow
Novokuznetskaya, Ulitsa 12, Moskow Rusia Telp. 7-095‑


2319549, Rusia
3
S.I. Cairo
13 Babel Str. Dokki PO Box 1661 Cairo-Egypt Telp. 3372822, Mesir
4
S.I. Riyadh
Prince Naif bin Abdul Aziz Hayy Ummul Hamam Gharby PO


Box 9434 Saudi Arabia
5
S.I. Jeddah
c/o Konsulat Jenderal RI PO Box 10 Jeddah 21411 Saudi


Arabia
6
S.I. Yangoon
100-Lower Kyimyindine Road Ahlone, Yangoon, Myanmar


Telp.20988-600-602
7
S.I. Bangkok
Petchburi Road Bangkok Telp. 253135-40 Thailand
8
S.I. Kuala
Lorong Tun Ismail 50480 Kuala Lumpur, Malaysia, Telp. 603‑

Lumpur
292 7682
9
S.I Kinabalu
Sulaman, Alamesra-Plaza Utama Blok H, Lorong Plaza Utama


1 Lot 47 Ground Floor, 47-511 Floor Sabah, Malaysia 844000
10
S.I. Singapura
Siglap Road Singapura 455859 Telp. 4480722 Singapura
11
S.I. Tokyo
4-6-6, Meguro-Ku, Tokyo 153 Telp.03-3719-1786, Jepang
12
S.I. Damascus
Al-Akrami Street No. 10 A, PO Box 3530, Damascus, Syria
13
S.I. Davao

Davao City Street, Davao, Filipina

.... dan seterusnya...

Untuk selengkapnya silahkan 

Tab #2 Letakkan Judul Kontent disini !

Isikan Kontent Anda disini !

Tab #3 Letakkan Judul Kontent disini !

Isikan Kontent Anda disini !